Pada intinya, hukum menikahi saudara tiri tidaklah haram alias diperbolehkan. Menurut Imam An-Nawawi, hal ini dikarenakan antara saudara tiri tidak ada hubungan nasab persusuan.
Meskipun di Indonesia menikahi dengan saudara tiri dirasa tidak lazim, namun dalam Islam hal itu tidak dilarang. Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Kisah Mualaf Cantik Patahkan Isu Islam Agama Sial, Bisnisnya Justru Makin Sukses
Baca juga: Kisah Mualaf Rapper Napoleon Mirip Umar bin Khattab, Dulu Benci tapi Kini Mencintai Islam
(Hantoro)