Hal itu didasarkan pada ayat Alquran yang berbunyi: "Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al A'raf (7): 204)
Sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam: "Bahwasanya imam itu dijadikan panutan makmum. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian, jika ia membaca, diamlah kalian." (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Abi Syaibah)
Dalam hadis lain juga terdapat keterangan yang melarang makmum membaca saat imam sedang membaca dengan suara keras (jahr).
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam ketika selesai dari suatu sholat yang bacaannya jahr, ia bertanya (kepada jamaahnya): Adakah seseorang di antara kalian tadi membaca Alquran? Seseorang menjawab: Ya, saya, wahai Rasulullah. Sabda beliau: Aku katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu)? Kemudian para sahabat berhenti membaca Alquran bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bila beliau membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar." (HR Malik dalam kitab Al Muwatha)