Ada pula beberapa ulama yang mengambil jalan tengah, dengan mengompromikan keharusan membaca Surat Al Fatihah dalam hadis: "la salata li man lam yaqra’ bi ummil kitab" dan keharusan diam serta mengikuti bacaan dalam hadis "wa idza qaraa fa anshitu" dengan menganjurkan imam untuk berdiam sebentar (saktah) sebelum membaca surat, yaitu untuk memberikan kesempatan bagi makmum membaca Al Fatihah (Ibnul-Qayyim dalam Zadul-Ma’ad, halaman 207). Pendapat ini juga boleh pula untuk dipakai.
Pendapat para ulama memang beragam dalam hal membaca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah, karena ada perbedaan di antara mereka dalam mengompromikan masing-masing nash.
Oleh karena keberagaman itu, hendaknya dibuka ruang toleransi setinggi-tingginya untuk pengamalan yang berbeda, dan dalam hal ini kita bisa menerapkan prinsip at-tanawwu’ (keragaman).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)