HUKUM mewarnai rambut saat haid. Hukum mewarnai rambut dalam Islam masih menjadi perdebatan. Seperti dikatakan Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali Asy-Syarbaji dalam kitabnya bahwa haram bagi laki-laki dan wanita menyemir rambut menggunakan warna hitam, dan boleh menggunakan warna lain.
يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ
Artinya: "Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah." (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99)
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 3 November 2022M/8 Rabiul Akhir 1444H
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Mualaf Sohlia, Tetap Beriman meski Alami Cobaan Berat Ditinggal Orang Tercinta
Dikutip dari nu.or.id, Imam Abu Zakaria Muhyiddin An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu:
1. Kalangan Mazhab Syafi'iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam Mazhab Syafi'i;
2. Menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).