Hukum Bergadai dalam Islam, Halal atau Haram?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 17:15 WIB
Ilustrasi hukum bergadai dalam Islam. (Foto: Okezone)
Share :

HUKUM bergadai dalam Islam wajib diketahui setiap Muslim. Apakah halal atau justru haram? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil sahih.

Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Roni Nuryusmansyah menjelaskan bahwa sistem transaksi utang piutang dengan gadai diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlandaskan dalil dari Alquran, sunnah, maupun konsensus kaum Muslimin sejak dulu.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 15 November 2022M/20 Rabiul Akhir 1444H 

Dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya penggadaian adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

Artinya: "Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang) …" (QS Al Baqarah: 283)

Adapun penyebutan safar/bepergian dalam ayat ini bukanlah bermaksud untuk membatasi syariat gadai hanya boleh di waktu bepergian semata. Akan tetapi hal itu dikarenakan dahulu gadai sering kali dilakukan di dalam perjalanan. (Lihat Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 227)

Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan istri Nabi Shallallahu alaihi wassallam yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi. Beliau pun menggadaikan sebuah baju perang yang terbuat dari besi. (HR Bukhari nomor 2513 dan Muslim: 1603)

BACA JUGA:Hukum Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat Beserta Dalil-dalilnya 

Ketika kejadian ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang tidak melakukan safar. Kisah ini juga merupakan dalil dari sunnah yang menjelaskan diperbolehkannya transaksi gadai.

Syekh Abdullah al Bassam rahimahullah mengatakan, "Kaum Muslimin telah bersepakat diperbolehkannya transaksi gadai ini, meskipun sebagian ulama bersilang pendapat di beberapa persoalannya." (Lihat Taisir al-Allam Syarh Umdah al-Ahkam 2/77) 

Hikmah Gadai

Faedah pensyariatan gadai sangatlah besar. Sebab dengan gadai, seorang pemberi utang akan merasa tenang dan tidak khawatir hartanya akan lenyap begitu saja disebabkan peminjam tidak membayar utang.

Selain itu, pergadaian merupakan bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa jika memang dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam situasi krisis, dan mempererat rasa sosial dan interaksi sesama manusia.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya