DALIL, niat, dan keutamaan Puasa Tarwiyah 8 Dzulhiijah dibahas secara jelas dalam artikel kali ini. Puasa Tarwiyah atau hari Tarwiyah jatuh pada 8 Dzulhijjah.
Istilah tarwiyah berasal dari kata Tarawwa (Arab: تَرَوَّى) yang artinya "Membawa bekal air". Sebab pada hari itu, para jamaah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan puncak ibadah di Arafah dan menuju Mina. Mereka minum, memberi minum untanya, dan membawanya dalam wadah.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 29 November 2022M/5 Jumadil Awal 1444H
Dalil Puasa Tarwiyah
Ada hadis yang secara khusus menganjurkan puasa di hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Hadits itu menyatakan:
مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ
"Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari Tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari arafah, seperti puasa dua tahun."
Hadits ini berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, secara marfu'.
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan para ulama menegaskan hadits ini adalah hadits palsu. Ibnul Jauzi (wafat 597H) mengatakan:
وهذا حديث لا يصح . قَالَ سُلَيْمَان التَّيْمِيّ : الطبي كذاب . وَقَالَ ابْن حِبَّانَ : وضوح الكذب فِيهِ أظهر من أن يحتاج إِلَى وصفه
"Hadits ini tidak shahih. Sulaiman At-Taimi mengatakan, 'At-Thibbi seorang pendusta.' Ibnu Hibban menilai, 'At-Thibbi jelas-jelas pendusta. Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan'." (Lihat kitab Al-Maudhu’at, 2/198)
BACA JUGA:10 Amalan Sunah saat Puasa, Salah Satunya Mengakhirkan Waktu Makan Sahur
Keterangan serupa juga disampaikan As-Syaukani (wafat 1255H). Ketika menjelaskan status hadits ini, beliau mengatakan:
رواه ابن عدي عن عائشة مرفوعاً ولا يصح وفي إسناده : الكلبي كذاب
"Hadis ini disebutkan oleh Ibn Adi dari Aisyah secara marfu'. Hadits ini tidak shahih, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al-Kalbi, seorang pendusta." (Al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/45)
Keterangan ini cukup untuk menyimpulkan bahwa hadits tersebut adalah hadis yang tidak bisa menjadi dalil. Maka itu, tidak ada keutamaan khusus untuk Puasa Tarwiyah.