CARA bayar fidyah dengan uang ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Tapi, apakah boleh membayar fidyah puasa Ramadhan menggunakan uang? Berikut ini penjelasan terkait hukumnya.
Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pengganti dari meninggalkan puasa Ramadhan adalah dengan menunaikan kafarah berupa fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin.
BACA JUGA:Pengertian Fidyah, Hukum, dan Tata Cara Membayarnya
Ia menerangkan, harus dipahami kaidah penting bahwa perkara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala sebutkan dengan kalimat "memberi makan" atau "bahan makanan" itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah Ta'ala berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah (2): 184)
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua, Wajib atau Cukup Bayar Fidyah?
Kemudian tentang kafarah sumpah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
"Kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS Al Maidah (5): 89)
"Tentang zakat fitri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan 1 sha' dan seterusnya," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dinukil dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (28/2/2023).