HUKUM menikah dengan saudara sepupu menurut Islam. Beberapa waktu lalu viral pembahasan tentang jatuh cinta dan pernikahan dengan sepupu sendiri. Hal ini bermula dari cuitan akun Twitter @recehtapisayang beberapa waktu lalu.
"Ayo siapa nih biasanya pas Lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri," ungkap akun tersebut dalam unggahannya.
Ada lebih dari 2 ribu orang yang mengomentari cuitan tersebut. Rata-rata ada yang mengaku pernah mengalami, dan ada juga yang kontra dengan tindakan tersebut.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan saudara sepupu sendiri menurut Islam?
Dilansir laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan pria menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram.
Hal ini Allah Subhanahu wa Ta'ala tegaskan dalam firman-Nya di Surat An-Nisa Ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah Ta'ala tegaskan dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS Al Ahzab: 50)
Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syekh Abdurrahman As-Sa'di mengatakan:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), di mana Allah menyatakan, yang artinya:
"(Halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."
Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, halaman 669)
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)