Apa Hukumnya Puasa ketika Ada Muslim yang Sudah Berlebaran?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 21 April 2023 10:52 WIB
Ilustrasi hukum puasa ketika sudah ada yang berlebaran. (Foto: Shutterstock)
Share :

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits di atas dengan berkata:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

"Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama'ah dan mayoritas manusia."

Begitu pula, jika Saudi Arabia sudah berlebaran duluan dan sudah bertakbir, bukan berarti Indonesia tidak berpuasa lagi.

Namun, sekali lagi, urusan Lebaran jatuh pada hari apa, adalah masalah ijtihadiyah dan khilafiyah. Mereka yang ijtihadnya benar akan dapat dua pahala, dan yang salah tidak akan berdosa, bahkan tetap akan dapat pahala meski cuma satu pahalanya saja.

Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر

"Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia menghukumi lalu berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala." (HR Bukhari nomor 7352)

Demikian penjelasan mengenai hukum berpuasa ketika sudah ada yang berlebaran. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya