Syarat Boleh Menjamak Sholat
1. Turun hujan deras yang menyulitkan
2. Sakit
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS Al Hajj: 78)
3. Kesulitan sholat pada masing-masing waktu
Menjamak shalat karena kesulitan mengerjakan sholat pada masing-masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta atau dalam perjalanan jauh (safar).
Tidak boleh mengundur sholat siang pada malam hari, contohnya karena mengurus pernikahan menjadi among tamu atau menjamak sholat tanpa ada udzur.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Boleh menjamak Sholat Maghrib dan Isya, begitu pula Dzuhur dan Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena udzur lainnya. Adapun melakukan sholat siang di malam hari (seperti Sholat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda sholat malam di siang hari (seperti Sholat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama." (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)