Hal ini, kata dia, diharapkan dapat mengurangi angka kematian jamaah haji. Berdasarkan data Siskohat, sampai akhir masa operasional haji ada 773 jamaah wafat.
"Ini terdiri dari 752 jamaah haji reguler, 18 jamaah haji khusus, dan tiga jamaah haji furoda," paparnya.
Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60–64 tahun.
Sedangkan 109 jamaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun dengan jumlah 2 orang. Sementara jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun sebanyak 6 orang.
"Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tidak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," pungkasnya.
(Hantoro)