Heboh Tes DNA Denny Sumargo, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 13:09 WIB
Ilustrasi hukum tes DNA menurut Islam. (Foto: Freepik)
Share :

Maka itu, periksaan DNA diakui untuk hal berikut, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi):

يجوز استخدامه في حالات التنازع على مجهولي النسب، أو حالات الاشتباه بين المواليد، أو ضياع الأطفال واختلاطهم

"Boleh menggunakan pemeriksaan DNA pada keadaan:

1. Ada perselisihan antara dua nasab yang tidak diketahui

2. Kasus bercampurnya anak (misalnya bayi yang tertukar, pen)

3. Kehilangan anak/bayi sudah bercampur (sehingga sulit dibedakan)."

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya