Dia mengusulkan pemberangkatan petugas haji bisa dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama bisa pulang setelah puncak ibadah haji, sementara yang kedua lebih lama.
"Bisa dibahas skema pemberangkatan petugas dalam dua gelombang. Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang. Gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga saat Armuzna, petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," lanjutnya.
Menag juga minta agar Ditjen PHU Kemenag meningkatkan koordinasi serta komunikasi dengan Komisi VIII DPR RI. Ia mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri.
"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," tandasnya.
(Hantoro)