Bagaimana Hukum Sholat Menggunakan Kaos Bergambar Partai?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 16:38 WIB
Hukum sholat mengunakan kaos bergambar partai. (Foto: Ilustrasi)
Share :

PEMILIHAN  umum (Pemilu) tinggal hitungan bulan. Dalam masa kampanye biasanya akan banyak kaos kaos bergambar logo partai, calon anggota dewan atau juga calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres).

Biasanya sadar atau tidak, kaos tersebut digunakna untuk sholat. Hal ini kadang memunculkan pertanyaan terkait bagaimana hukum shalat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Sholat merupakan rukun Islam kedua dan menjadi ibadah wajib bagi umat Islam. Syarat shalat adalah menutup aurat. Lalu bagaimana status sholat dengan menggenakan memakai kaos partai.

Penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam

Semua model pakaian bisa dipakai sholat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Karena pada dasarnya tidak ada aturan khusus tentang pakaian saat sholat.

Dasarnya firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

 ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya