Bagaimana Hukum Sholat Menggunakan Kaos Bergambar Partai?

Maruf El Rumi, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 16:38 WIB
Hukum sholat mengunakan kaos bergambar partai. (Foto: Ilustrasi)
Share :

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Meski tidak menggugurkan sholat, ada baiknya penggunaan kaos bergambar baik itu partai, caleg atau capres dan cawapres dihindari karena mengenakan kaos bergambar saat sholat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

يكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Kesimpulannya: Sholat menggenakankaos bergambar tetap sah asal bisa menutupi aurat, tapi dimakruhkah. Sehingga sholat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya