PEMILIHAN umum (Pemilu) tinggal hitungan bulan. Dalam masa kampanye biasanya akan banyak kaos kaos bergambar logo partai, calon anggota dewan atau juga calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres).
Biasanya sadar atau tidak, kaos tersebut digunakna untuk sholat. Hal ini kadang memunculkan pertanyaan terkait bagaimana hukum shalat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.
Sholat merupakan rukun Islam kedua dan menjadi ibadah wajib bagi umat Islam. Syarat shalat adalah menutup aurat. Lalu bagaimana status sholat dengan menggenakan memakai kaos partai.
Penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam
Semua model pakaian bisa dipakai sholat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Karena pada dasarnya tidak ada aturan khusus tentang pakaian saat sholat.
Dasarnya firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah”
Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”
Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”
Meski tidak menggugurkan sholat, ada baiknya penggunaan kaos bergambar baik itu partai, caleg atau capres dan cawapres dihindari karena mengenakan kaos bergambar saat sholat itu dimakruhkan.
Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
يكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Kesimpulannya: Sholat menggenakankaos bergambar tetap sah asal bisa menutupi aurat, tapi dimakruhkah. Sehingga sholat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.
(Maruf El Rumi)