Hukum Bacaan Mad Wajib Munfasil Lengkap Tata Cara Melafalkannya

Hantoro, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 14:17 WIB
Ilustrasi hukum bacaan mad wajib munfasil. (Foto: Istimewa/About Islam)
Share :

HUKUM bacaan mad wajib munfasil. Arti hukum bacaan mad adalah memanjangkan suara dengan suatu huruf di antara huruf-huruf mad atau lain (layyin) ketika bertemu dengan hamzah (ء) atau sukun (ه) karena adanya sebab.

Seperti telah Okezone himpun, hukum bacaan mad terbagi menjadi dua. Pertama, mad thabii yang artinya dibaca panjang dua harakat (dua ketukan) jika huruf mad tidak bertemu dengan huruf mati/sukun (ه) dan hamzah (ء).

Kedua, mad far'i adalah cabang dari mad thabii atau mad thabii yang sudah berubah cara dibacanya karena beberapa sebab. Salah satu sebabnya adalah mad jaiz munfasil.

Mad wajib munfasil merupakan 1 dari 13 bagian hukum mad fari dalam ilmu tajwid. Secara etimologi, mad berarti panjang, jaiz artinya boleh; sementara munfasil adalah terpisah atau di luar kata. 

Hukum bacaan mad wajib munfasil sama dengan mad jaiz muttashil, yakni dipanjangkan menjadi dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan 4 sampai 5 harakat (ketukan).

Dalam ilmu tajwid, mad yaitu memperpanjang (memanjangkan) bacaan pada saat bertemunya dengan huruf-huruf hijaiah yang termasuk ke hukum mad.

Contoh Mad Wajib Munfasil 

1. Surat Al Insyiqaq Ayat 16

فَلَا أُقْسِمُ بِالشَّفَقِ

Arab latin: Falā uqsimu bisy-syafaq(i).

Cara baca: Lafaz Falā dibaca panjang dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan 4 sampai 5 harakat (ketukan).

2. Surat Al Qadr Ayat 2

وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ

Arab latin: Wa mā adrāka mā lailatul-qadr(i).

Cara baca: Lafaz Innaaa dibaca panjang dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan 4 sampai 5 harakat (ketukan). 

3. Surat Al Infithar Ayat 15

فَلَا أُقْسِمُ بِالْخُنَّسِ

Arab latin: Falaaa.

Cara baca: Lafaz Falaaa dibaca panjang dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan 4 sampai 5 harakat (ketukan).

Demikian pembahasan mengenai hukum bacaan mad wajib munfasil. Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya