Hukum Lupa Niat Puasa Senin Kamis

Hantoro, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 18:11 WIB
Ilustrasi hukum lupa niat puasa Senin Kamis. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM lupa niat puasa Senin Kamis. Puasa Senin Kamis adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan.

Tersimpan faedah besar di balik puasa Senin Kamis. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pun selalu menjalankan puasa Senin Kamis, baik ketika mukim maupun safar. 

Tetapi di dalam pelaksanaannya ada beberapa masalah yang dihadapi kaum Muslimin. Salah satunya lupa berniat puasa Senin Kamis. Lantas, apa yang harus dilakukan? Apakah puasanya sah dan masihkah bisa berniat pada siang harinya?

Dijelaskan dalam kitab "Fiqih Islam wa Adilatuhu", pada dasarnya niat puasa cukup di dalam hati. Hal ini juga disepakati oleh para ulama. 

Ada juga yang menganggap hukumnya sunnah, karena untuk melengkapi sebagaimana telah berniat dalam hati.

Sementara itu dilansir kitab "Bulughul Maram" karya Ibnu Hajar Al Asqalani, disebutkan dalam salah satu riwayat hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

Artinya: "Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin berkata, 'Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata: Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan? Kami pun menjawab: Tidak ada. Beliau pun berkata: Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.' Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan kepada beliau: 'Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).' Lantas beliau bersabda: Berikan makanan tersebut kepadaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.' Lalu beliau menyantapnya." (HR Muslim nomor 1154) 

Lebih lanjut dari hadits tersebut bisa disimpulkan hukumnya sah apabila berniat puasa sunah mutlak dari pagi hari. Asalkan sebelumnya tidak melakukan pembatal puasa, di antaranya makan dan minum.

Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. (Lihat penjelasan Syarh Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini)

Sementara ada pendapat lain yang menerangkan, batasan waktu niat puasa sunah terbagi dalam dua pandangan, yaitu:

1. Tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.

2. Boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafii dan jadi pegangan Imam Ahmad.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya