Lebih lanjut dari hadits tersebut bisa disimpulkan hukumnya sah apabila berniat puasa sunah mutlak dari pagi hari. Asalkan sebelumnya tidak melakukan pembatal puasa, di antaranya makan dan minum.
Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. (Lihat penjelasan Syarh Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini)
Sementara ada pendapat lain yang menerangkan, batasan waktu niat puasa sunah terbagi dalam dua pandangan, yaitu:
1. Tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.
2. Boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafii dan jadi pegangan Imam Ahmad.
Allahu a'lam.
(Hantoro)