Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 14:57 WIB
Ilustrasi hukum ucapan selamat natal (Foto: Freepik)
Share :

HUKUM mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim sangat penting diketahui. Para ulama mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Para ulama itu di antaranya adalah Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan lain sebagainya.

Ulama-ulama ini mendasarkan fatwa mereka pada beberapa dalil di Alquran seperti Surat Al Furqan yang berbunyi:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”.

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meninggikan martabat Muslim yang tidak memberikan persaksian palsu.

Seseorang yang mengucapkan selamat Natal dianggap sama halnya dengan membenarkan keyakinan umat non-Muslim.

Selain itu, para ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal juga berdasar pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR Abu Dawud nomor 4031)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa umat Islam yang mengucapkan selamat Natal maka termasuk bagian dari kaum tersebut yang dalam konteks ini adalah non-Muslim.

Wallahualam bishawab. 

(rin) 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya