Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 14:57 WIB
Ilustrasi hukum ucapan selamat natal (Foto: Freepik)
Share :

Seseorang yang mengucapkan selamat Natal dianggap sama halnya dengan membenarkan keyakinan umat non-Muslim.

Selain itu, para ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal juga berdasar pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR Abu Dawud nomor 4031)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa umat Islam yang mengucapkan selamat Natal maka termasuk bagian dari kaum tersebut yang dalam konteks ini adalah non-Muslim.

Wallahualam bishawab. 

(rin) 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya