Kemenag Buka Peluang Jamaah Haji Pendamping Lansia, Ini Syaratnya

Maruf El Rumi, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2023 15:55 WIB
Petugas membantu jamaah haji disabilitas saat mendarat di Bandara Jeddah, Arab Saudi. (Foto: MCH 2023)
Share :

Ditambahkan, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan untuk jamaah dengan kriteria:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Jika tahap pertama tidak terpenuhi akan dibuka tahap kedua. Nah, pada tahap kedua inilah dibuka peluang untuk pendamping jamaah haji lansia dan disabilitas. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a. Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

b. Pendamping bagi Jamaah Haji lanjut usia;

c. Jamaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

d. Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Kebijakan ini berbeda dengan 2023 ketika, Kemenag menghapus keberadaan pendamping untuk jamaah demi asas keadilan. Sebab, keberadaan pendamping bisa mengganggu urutan dari jamaah lain yang masuk dalam daftar berangkat, tunggu atau cadangan.

Peran pendamping digantikan petugas haji yang secara hitungannya terpisah dari kuota jamaah haji. Tahun 2023, sekitar 66.943 atau 30% dari total jamaah haji Indonesia merupakan lansia. Kemenag menggunakan batasan 65 tahun untuk usia lansia.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya