Menanggapi hal ini, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk pemilu.
"Jadi ada dua hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi (pertama) bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan," ujarnya saat Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
"Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," imbuhnya.
Menurut dia, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Pertama, bahannya bukan najis; dan kedua, tinta pemilu itu lulus uji tembus air di laboratorium.
(Hantoro)