Apakah Hewan Orong-Orong Boleh Dimakan? Ini Kata MUI

Hantoro, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2024 15:25 WIB
Ilustrasi MUI jelaskan hukum makan hewan orong-orong. (Foto: Istimewa/wikipedia)
Share :

APAKAH hewan orong-orong boleh dimakan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi penjelasannya lengkap. 

Dilansir mui.or.id, Ustadz Muhammad Alvi Firdausi S.Si MA menerangkan orong-orong adalah jenis hewan yang sering ditemukan di wilayah Indonesia.

Hewan orong-orong dikenal juga dengan istilah anjing tanah atau mole cricket atau gryllotelpidea (nama ilmiah). Banyak masyarakat Indonesia membudidayakan hewan ini.

Lantas, apakah orong-orong termasuk hewan yang boleh dikonsumsi kaum Muslimin?

Orong-orong merupakan hewan yang hidup di dalam tanah. Hewan ini memiliki satu ordo dengan jangkrik atau belalang yaitu orthopdera.

Perihal status hukum jangkrik pernah difatwakan oleh MUI nomor 139/MUI/IV/2000 tentang konsumsi dan budidaya cacing dan jangkrik.

Perihal fatwa jangkrik diputuskan bahwa jangkrik adalah hewan yang boleh diambil manfaatnya sebagai bahan obat-obatan, kosmetik atau kebutuhan konsumsi.

Pemanfaatan tersebut boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudharat. Jika demikian hukum orong-orong dapat dianalogikan pada jangkrik atau belalang karena kesamaan dari aspek ordonya. 

Adapun landasan kehalalannya adalah:

1. Alquran

- Surat Al Baqarah Ayat 29

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

"Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

- Surat Al Jatsiyat Ayat 13

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir."

- Surat Luqman Ayat 20

أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ

"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan."

2. Hadits Nabi

فَمَا أَحَلَّ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ

"Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah maka itulah yang halal. Dan sesuatu yang diharamkan oleh Allah maka itulah yang haram. Dan sesuatu yang didiamkan oleh Allah maka itulah yang dimaafkan oleh Allah."

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

"Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."

3. Kaidah hukum Islam

الاصل في المنافع الإباحة

"Pada dasarnya semua yang bermanfaat itu boleh."

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya