HUKUM membawa HP atau handphone yang terinstal Alquran digital ke dalam toilet dibahas dalam artikel berikut ini. Sangat penting diketahui karena kerap dilakukan kaum Muslimin.
Dihimpun dari Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerangkan bahwa menurut para ulama, Alquran adalah Kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Alquran. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Alquran harus dalam keadaan suci dari hadats.
Kemudian Alquran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Alquran ke dalam toilet.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
"Imam Al Adzra'i berkata: Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf." (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj (Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997), Juz I, Halaman 76)
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Al Bantani mengatakan tentang batasan mushaf.
Menurut dia, hal yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Alquran yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, dan sebagainya. (Syekh Nawawi Al Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022), Halaman 34)
Kemudian saat ini sudah banyak beredar aplikasi Alquran digital yang bisa diinstal di laptop maupun HP. Lantas, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi'ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
"Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Alquran, baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Alquran yang tampak di HP atau smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau smartphone terdapat banyak program atau data selain Alquran."
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Alquran digital adalah boleh, tetapi tetap harus menghormati Alquran.
Maka itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Alquran.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)