34 Jamaah Haji Ilegal Asal Makassar Dibebaskan, 3 Koordinator Ditahan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 23:10 WIB
Ilustrasi 37 WNI Ditangkap di Madinah
Share :

MAKKAH- Sebanyak 34 jamaah haji ilegal asal Makassar, Sulawesi Selatan yang ditangkap di Madinah, Arab Saudi, telah dibebaskan. Sementara, 3 orang coordinator masih ditahan Polisi Arab Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan, penangkapan ini terkait dengan upaya mereka untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah, gelang haji palsu, dan ID Card haji palsu, bahkan beberapa menggunakan paspor haji palsu.

“Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 jemaah tersebut,” ujar Yusron, Senin (3/6/2024).

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” sambungnya.

Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, yaitu SJ, SY, dan MA, masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah memastikan bahwa hak-hak hukum mereka akan terpenuhi.

“Mereka ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu, bahkan ada yang menggunakan paspor haji palsu," sambung Yusron.

Menurut pengakuan 34 jamaah yang sudah pulang, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan oleh seorang oknum WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.

"Jika mereka terbukti bersalah, Arab Saudi sudah mengeluarkan ketentuan bahwa pelaku yang haji tanpa tasrih akan didenda 10 ribu Riyal, dideportasi, dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk koordinator atau organizer, akan dikenakan denda 50 ribu Riyal, 6 bulan tahanan, deportasi, dan larangan masuk selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang, hukumannya akan berlipat," jelas Yusron.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya