MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat jalur masuk menuju Madinah dan Makkah jelang puncak haji. Hal ini mencegah masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.
Arab Saudi juga sudah mengeluarkan ketentuan bahwa pelaku yang berhaji tanpa tasrih akan didenda 10 ribu Riyal, dideportasi, dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk koordinator atau organizer, akan dikenakan denda 50 ribu Riyal, 6 bulan tahanan, deportasi, dan larangan masuk selama 10 tahun.
Direktur Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir mengatakan masyarakat dapat menggunakan aplikasi haji pintar untuk mendeteksi sebuah agen travel legal atau tidak.
Selain itu, menurut Iqbal pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal saat ditemui Media Center Haji (MCH) di Makkah, dikutip, Jumat (14/6/2024).
Dikatakan Iqbal BPIH awal, yang harus disetor oleh Jamaah yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000 atau BPIH pelunasan.
"Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi, Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," ungkapnya.
Dia juga menyinggung soal visa Mujamalah, dimana calon jamaah harus memastikan usernya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodanya tersedia lebih dahulu.
"Semua jamaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya..!" tegas Iqbal
Lebih lanjut Iqbal menuturkan setelah masyarakat resmi mendaftar maka Langkah berikutnya adalah mencari nomor posisi atau BPHnya "Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," ujarnya.
Selanjutnya, soal travel haji nakal, Iqbal juga mengapresiasi kerja aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan sweeping jemaah non visa haji. Ia menegaskan jika PIHK di seluruh Indonesia itu tidak menjual visa non-haji.