Ini Hukumnya Doa Melalui Media Sosial

Hantoro, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2024 19:10 WIB
Ilustrasi hukumnya doa melalui media sosial. (Foto: Unsplash)
Share :

HUKUM doa melalui media sosial dibahas dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa pada zaman yang serbadigital ini banyak orang mengakses medsos setiap harinya. Mulai membagikan kabar-kabar sampai mencari nafkah. Lalu ada juga aktivitas lain yang kerap dilakukan, yakni mendoakan melalui medsos.

Dilansir Muhammadiyah.or.id, Ustadz Ilham menjelaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menganjurkan umat Islam untuk terus berdoa. Bahkan, mereka yang enggan berdoa kepada Allah Ta'ala dipandang sebagai orang sombong dan mendapatkan murka dari Allah Ta'ala (QS Al Mukmin: 60).

Sebagai sebuah ibadah yang sangat penting, seharusnya kaum Muslimin berdoa sesuai tuntunan yang disebutkan di dalam Alquran dan As-Sunnah. Di samping itu, semua orang tentu ingin doanya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Supaya doa dikabulkan kiranya sangat perlu memerhatikan syarat dan adab-adab dalam berdoa.

Di dalam buku "Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah" disebutkan syarat-syarat doa di antaranya: beriman dan patuh kepada Allah (QS Al Baqarah: 186), banyak istigfar (QS Nuh: 10–11), langsung kepada Allah (QS Al Fatihah: 5), memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS Al Mumin: 60), dan disertai usaha (QS Ar-Ra'd: 11).

Di dalam buku yang sama dijelaskan adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Adab-adab tersebut antara lain: (1) mengangkat tangan; (2) memulai doa dengan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sholawat atas Rasulullah; (3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); (4) menutup doa dengan hamdalah (Alhamdulillah).

Adab-adab yang disebutkan tersebut perlu diperhatikan demi sempurnanya doa. Selain itu, dianjurkan agar melakukan doa di waktu-waktu mustajab yang disebutkan di dalam hadits-hadits sahih, misalnya pada hari Jumat, ketika turun hujan, antara adzan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, ketika berpuasa, dan saat sujud. 

Apabila seseorang memang menginginkan agar permohonannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seharusnya ia berdoa sesuai tuntunan ini. Hal itu jauh lebih baik dari pada menuliskan doa-doanya di akun media sosial. Misalnya, dikhawatirkan menuliskan doa di medsos akan terjatuh dalam kategori riya, sebab terkesan "memamerkan" ibadahnya. 

Namun demikian, Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial, karena hal itu tergantung maksud dan tujuannya. Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengajak mendoakan umat Islam yang sedang tertimpa kemalangan di berbagai negara. Ada pula yang menuliskan doa-doa ma’tsur di akun media sosialnya agar doa-doa tersebut diketahui oleh orang lain.

Sebenarnya hal-hal semacam ini lebih tepat disebut sebagai dakwah daripada doa. Oleh karena itu, Majelis Tarjih tidak memandangnya buruk, justru perlu ditingkatkan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya