Ketiga, lanjut dia, meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.
"Keempat, meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945," imbuh Kiai Marsudi, seperti dikutip dari mui.or.id.
"Kelima, meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia," pungkasnya.
(Hantoro)