JAKARTA - Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban mandi wajib, terutama terkait keluarnya cairan dari tubuh. Bagi wanita, penting untuk memahami perbedaan jenis cairan tersebut karena tidak semua cairan yang keluar mewajibkan mandi.
Jenis Cairan yang Perlu Diketahui
Ada tiga jenis cairan yang umum dijumpai: mazi, wadi, dan mani. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda dalam fikih Islam
Mazi
Cairan bening, lengket, dan keluar akibat rangsangan seksual ringan tanpa mencapai orgasme. Dalam Islam, mazi dianggap najis, tetapi tidak mewajibkan mandi besar. Cukup dengan membersihkan area yang terkena cairan dan melakukan wudhu kembali.
“Keluarnya mazi tidak mewajibkan mandi, tetapi hanya membatalkan wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wadi
Cairan berwarna bening atau putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau ketika tubuh kelelahan. Seperti mazi, wadi juga dianggap najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mengharuskan mandi wajib.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, wadi memiliki hukum seperti mazi dan hanya membatalkan wudhu.
Mani
Berbeda dengan mazi dan wadi, mani adalah cairan yang keluar saat orgasme. Ciri-cirinya kental, berwarna putih, dan keluar dengan dorongan serta disertai rasa nikmat. Jika mani keluar, mandi wajib menjadi keharusan.
Rasulullah SAW bersabda, “Air (mandi) itu dari air (mani).” (HR. Muslim)
Berdasarkan penjelasan tersebut, wanita hanya diwajibkan mandi besar ketika keluarnya mani. Jika yang keluar adalah mazi atau wadi, cukup membersihkan area tubuh yang terkena dan berwudhu.
Memahami perbedaan ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Sumber
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam Nawawi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Najis dan Wudhu
Walllahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)