Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai, di mana Rasulullah bersabda:
ا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا
"Tidaklah seseorang dari umatku meminum khamar kecuali Allah SWT tidak menerima sholatnya selama 40 hari." (HR. An-Nasai)
Meski begitu, hadits ini kerap dimaknai berbeda oleh sebagian orang. Banyak yang mengira karena sholatnya tidak diterima selama 40 hari, maka tidak ada gunanya untuk melaksanakan sholat dalam waktu tersebut.
Pemahaman ini sebenarnya keliru. Adapun yang dimaksud dengan tidak diterima sholatnya di sini adalah pahala yang tidak diperoleh dalam sholat yang dilakukannya.
Kewajiban untuk melaksanakan sholat tetap berlaku, sebab sholat adalah rukun Islam yang harus ditegakkan. Mengabaikan sholat dengan alasan ini justru akan membuat seorang muslim tersebut bisa melakukan perbuatan dosa besar lainnya.
Demikian ulasan mengenai shalat peminum miras tidak diterima selama 40 hari.
(Erha Aprili Ramadhoni)