JAKARTA - Ada sejumlah perkara yang dapat membatalkan sholat. Hal ini patut diketahui umat Islam agar amal ibadah sholat diterima Allah SWT.
Sholat merupakan tiang agama. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, setelah syahadat.
Dalam melaksanakan sholat, ada sejumlah ketentuan. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Selain waktu, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan sholat. Hal ini di antaranya syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan, ada 11 hal yang dapat membatalkan shalat. Namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum.
Berikut 10 perkara yang dapat membatalkan sholat, melansir laman Kemenag, Selasa (30/9/2025):
Sholat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan sholat, maka sholatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
Salah satu syarat sah sholat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Untuk itu, ketika seseorang sedang sholat kemudian mengalami hadats kecil (misalnya buang angin dan buang air kecil) atau hadats besar (misalnya keluar darah haid), ibadahnya menjadi batal.
Selain suci dari hadats, syarat sah sholat yang lainnya adalah suci badan, pakaian, dan tempat. Karena itu, sholat seseorang akan batal jika tiba-tiba terkena najis, misalnya pada pakaiannya. Namun, sholat tersebut tidak menjadi batal jika najisnya itu kering dan pakaiannya langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya hilang.
Sholat mempunyai gerakan-gerakan khusus.Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan sholat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, sholatnya menjadi batal. Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka sholatnya tidak batal.
Sholat seseorang bisa menjadi batal ketika auratnya terbuka secara sengaja. Jika terbuka auratnya itu terjadi karena tidak disengaja, misalnya karena tertiup angin, maka sholatnya tidak batal. Dengan catatan, seketika itu juga auratnya langsung ditutup kembali.
Selain konsisten dalam menjaga hati, seorang muslim yang sedang sholat harus bisa menjaga badan agar tetap tegak lurus menghadap ke kiblat. Ketika posisi badan berubah hingga seolah punggungnya menjadi menghadap ke kiblat, saat itu pula shalotnya batal.
Selanjutnya, ketika seseorang sedang sholat kemudian malah mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu maka sholatnya menjadi batal. Baik itu jumlahnya sedikit apalagi banyak. Namun, bagi orang yang tidak mengetahui (jahil) tentang ketentuan ini, maka sholatnya dianggap sah.
Tertawa terbahak-bahak (qahqahah) juga bisa membatalkan sholat. Sebagian ulama menggunakan istilah dlahik (tertawa ringan namun mengeluarkan suara). Secara umum, qahqahah dan dlahik mempunyai kesamaan yaitu mengeluarkan suara. Dengan demikian, tersenyum tidak termasuk pembatal sholat karena senyum biasanya tidak diiringi suara. Namun, hal itu bisa mengurangi kekhusyukan ibadah.
Bagi umat Islam, niat memiliki peran penting dalam sebuah ibadah, termasuk sholat. Saat melaksanakan sholat, seorang muslim harus bisa menjaga hatinya dari bisikan yang bisa merusak niat. Pasalnya, ketika seseorang sedang sholat kemudian dalam hatinya berniat akan membatalkan sholat maka saat itu pula sholatnya menjadi batal, meskipun badan belum melakukan gerakan apa pun yang menunjukkan batalnya sholat.
Perkara terakhir yang dapat membatalkan sholat adalah murtad, yaitu keluar dari agama Islam. Murtad bisa terjadi dengan hati misalnya meyakini adanya tuhan selain Allah, dengan lisan misalnya mengucapkan Allah bukan tuhan, maupun dengan perbuatan misalnya menyembah berhala.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)