نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan fardlu puasa bulan Ramadhan tahun ini karena Allah.”
Rukun kedua adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu makan dan minum dari fajar hingga terbenam matahari, jima atau bersetubuh di siang hari, dan muntah yang disengaja, yang akan membatalkan puasa.
Demikianlah penjelasan tentang rukun-rukun puasa. Dengan memahami dan mengamalkan dua rukun ini, puasa Ramadhan akan sah.
(Rahman Asmardika)