'Berlebihan'
Status syariah untuk rumah sakit, terutama milik pemerintah, dianggap berlebihan oleh Ombudsman. Embel-embel itu dinilai dapat mempengaruhi psikologi pasien non-muslim.
"Rumah sakit pemerintah pusat itu untuk semua orang, kalau imbauan, buatlah imbauan untuk semua orang. Jangan diklaim agama Islam," kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy.
"Diskriminasi tidak hanya fisik. Ini minimal berpotensi mendiskriminasi secara psikis. Jika ditekankan seperti itu, orang akan merasa bukan bagian dari suatu kelompok," ujar Suaedy, salah satu penggagas organ di bidang pluralisme, Wahid Institute.
Menurut Suaedy, aturan Islam hanya dapat dilekatkan rumah sakit ke urusan obat. Walau, kata dia, perihal halal obat sebenarnya juga telah diatur MUI.
"Sekarang sudah ada lembaga halal, sudah ada salurannya. Tidak perlu ada sertifikasi syariah di tingkat rumah sakit," tuturnya.
Penilaian itu disanggah Sekretaris Dewan Syariah Nasional-MUI, Anwar Abbas.
Ia mengatakan, ketentuan rumah sakit syariah memang bernuansa Islami, tapi berlaku dan dapat diterima publik.
Abbas mendasarkan argumennya pada aturan bahwa pasien harus ditangani tenaga medis yang sesuai gendernya.
"Sekarang banyak dokter kebidanan laki-laki. Kenapa perempuan pilih dokter kandungan laki-laki? Karena hebat, itu lain cerita. Tapi kalau tidak, pasti dia pilih perempuan. Mereka pasti risih diobok-obok kemaluannya," kata Abbas.
Anwar Abbas adalah satu dari dua penandatangan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berprinsip syariah. Pedoman itu diterbitkan Oktober 2016.
Penandatangan lainnya adalah Ma'ruf Amin, ketua MUI yang baru saja memenangkan pemilihan presiden bersama Joko Widodo.
RSUD Tangerang pun bersikukuh akan terus menjalankan prinsip syariah dalam operasional keseharian mereka. Lulu Faradis, juru bicara rumah sakit itu, menyebut lembaganya akan bersandar pada pedoman yang dibuat Dewan Syariah Nasional.
Lulu menyebut delapan pokok aturan syariah dalam rumah sakitnya, antara lain tenaga medis wajib membaca basmalah sebelum tindakan serta jam bedah tidak boleh bertabrakan dengan waktu salat.
Tenaga medis RSUD Tangerang juga wajib memberi hijab bagi pasien perempuan, meski tak wajib dipakai, kata Lulu.
Aturan syariah lainnya antara lain bagian tubuh pasien yang boleh dibuka saat bedah hanya yang dioperasi, demi menutup aurat.
"Jadi tidak ada diskriminasi pasien. Rumah sakit kami non-kelas, semua ruangan kelas tiga. Tidak ada pembedaan pasien atas dasar agama," ujar Lulu.
(Utami Evi Riyani)