Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sisa Uang Kurban, Bolehkah Diinfakkan untuk Masjid?

Annisa Aprilia Nilam Sari , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |00:39 WIB
Sisa Uang Kurban, Bolehkah Diinfakkan untuk Masjid?
Binatang untuk kurban (Foto: Pixabay)
A
A
A

Untuk lebih afdhal, terang Ustadz Fauzan, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada orang yg berkurban. Jika sulit menghubunginya, boleh menggunakannya kepada sesuatu yg mendekati tujuan pertama.

Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

Artinya, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan kurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)

"Hadits di atas menjelaskan begitu sakralnya hewan kurban sehingga pengelolanya tidak boleh sembarangan, menyalahgunakannya, apalagi menjualnya dan menyalurkannya untuk operasional masjid. Sekalipun niatnya sama-sama berpahala, namun keluar dari tujuan pertama," terang Ustadz Fauzan.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement