Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lakukan 'Azl atau Menggunakan KB Spiral, Bolehkah dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |11:26 WIB
Lakukan 'Azl atau Menggunakan KB Spiral, Bolehkah dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

PEMERINTAH menjalankan Program Keluarga Berencana (KB) untuk mengontorol pertumbuhan penduduk. Sementara para suami-istri mau mengikutinya dengan dalil untuk mengatur jarak kelahiran anak.

Hanya saja sering kali muncul perdebatan mengenai apakah KB tersebut diperbolehkan dalam Islam. Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan secara rinci mengenai hukumnya.

"Konteks KB yang didalamnya ada beberapa metode perencanaan dalam kehamilan, termasuk didalamnya adalah ‘azl (menumpahkan sperma di luar vagina ketika berhubungan badan),” ujarnya.

“Bedanya 'azl tanpa alat, sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral. Dan (tujuan) keduanya (penerapan azl dan spiral/kondom) dipertemukan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan," tambah Ainul.

Lebih lanjut ia memaparkan hadist yang menerangkan tentang memperbolehkan 'azl, yakni diriwayatkan dari Jabir RA:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم

"Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah SAW kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW, tetapi beliau tidak melarang kami" (H.R. Muslim)

Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement