عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ --رواه مسلم
"Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah SAW bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah SAW berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung". (HR. Muslim)
Kemudian, Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan tentang hadist tersebut, bahwa Imam Nawawi dengan tegas menyatakan hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan).
"Meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pemasangan KB diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Namun lain halnya, apabila niatnya adalah takut tidak bisa mencukupi rezeki pada anak yang dilahirkan.