Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2019 |14:05 WIB
Ini Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SUDAH menjadi rahasia umum bahwa sebagian umat Muslim di Indonesia menggelar sejumlah ritual keagamaan saat menyambut kehadiran anak. Contohnya mengadakan syukuran atau pengajian yang disertai doa. Selain itu ada juga yang mengubur ari-ari bayi sambil membaca salawat.

Lalu bagaimana hukumnya mengubur ari-ari bayi? Dilansir dari laman Lirboyo, pada prosesnya, bayi yang keluar dari rahim memang selalu bersamaan dengan keluarnya plasenta. Plasenta inilah yang sering disebut ari-ari.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj:

هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، … ـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .

Artinya; “Apakah ari-ari tergolong bagian dari anggota ibu atau anak, sehingga apabila salah satunya meninggal dunia setelah terpisah dari ari-ari tersebut maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat yang wajib dikuburkan? …. Imam Ibnu Qasim berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas ari-ari tersebut.

Ilustrasi. Foto: 

Adapun Imam Al-Barmawi mengungkapkan bahwa ari-ari—yang disebut juga dengan istilah Khlash, itu seperti bagian tubuh seseorang karena ia terpotong dari tubuh bayi sehingga ari-ari termasuk anggota tubuh bayi. Sedangkan ari-ari yang membungkus bayi (plasenta) maka tidak termasuk bagian tubuh ibu maupun anaknya.”

Dengan perincian demikian, maka ari-ari bayi menjadi pembungkus bagi plasenta, tidak ada anjuran apapun. Untuk ari-ari yang dipotong dari pusar bayi disunahkan untuk dikuburkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement