Hukum mengubur ari-ari tersebut sebagaimana penjelasan imam Zakaria al-Anshori dalam kitab Asna al-Mathalib demikian;
وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ فىِ الْحَالِ أَوْ مِمَّنْ شَكَكْنَا فِيْ مَوْتِهِ .
Artinya;“Dan disunahkan menguburkan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang kita ragukan kematiannya.”
(Abu Sahma Pane)