Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berbicara atau Berdehem saat Buang Hajat, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |13:01 WIB
Berbicara atau Berdehem saat Buang Hajat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Mirror
A
A
A

MANUSIA tak bisa lepas dari buang hajat, sebab ini merupakan proses alami hidupnya makhluk Allah SWT. Meski merupakan proses biologis, bukan berarti umat Islam bisa sembarangan ketika ke kamar mandi.

Dalam syariat Islam ada adab yang harus diikuti ketika hendak buang hajat. Bahkan adab tersebut sudah dimulai ketika hendak masuk kamar mandi, yakni dengan bedoa. Doa yang sunah dibaca itu yakni:

بِسْمِ الله أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.”

Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa: الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَبْقَى عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي

“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadaku” (al-Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, juz.1, hal.130).

Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari:

وقد روى ابن حبان وغيره خبر النهي عن التحدث على الغائط

“Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz.1, hal.12).

Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Alquran, zikir, atau ucapan manusia pada umumnya.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya.

Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Alquran. Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama.

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, ia memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Alquran atau zikir, menurut pembesar mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut.

Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak. Ia beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak.

Hukum makruh berbicara saat buang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement