Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Menag Fachrul Razi Khutbah Jumat Tak Baca Salawat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |13:57 WIB
Viral Menag Fachrul Razi Khutbah Jumat Tak Baca Salawat, Bagaimana Hukumnya?
Menag Fachrul Razi. Foto: Screenshoot dari akun Youtube @Dosen Favorite
A
A
A

4. Jamaah Salat Jumat penduduk laki-laki muslim yang berada di tempat dilaksanakannya Salat Jumat, wajib mereka kecuali ada halangan yang darurat. Kemudian ibadah ini tidak wajib bagi musafir Muslim.

Al-Jamal al-Habsyi sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.18).

5. Tidak didahului atau berbarengan dengan Salat Jumat lainnya di dalam satu desa. Misalnya, di daerah tersebut ada dua masjid yang melangsungkan salat tersebut, maka yang sah adalah di masjid pertama.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement