Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Menag Fachrul Razi Khutbah Jumat Tak Baca Salawat, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |13:57 WIB
Viral Menag Fachrul Razi Khutbah Jumat Tak Baca Salawat, Bagaimana Hukumnya?
Menag Fachrul Razi. Foto: Screenshoot dari akun Youtube @Dosen Favorite
A
A
A

Semenatara itu dikutip dari laman NU Online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melaksanakan salat Jumat supaya sah. Yaitu di antaranya:

1. Salat Jumat dan kedua khutbahnya dilakukan di waktu dzuhur. Yaitu berdasarkan hadist berikut ini:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).

2. Dilaksnakan di area pemukiman warga. Seperti dikatakan Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali:

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut”. (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, hal.263, [Kairo: Dar al-Salam], cetakan ketiga tahun 2012).

3. Di rakaat pertama Salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement