"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, boleh satu orang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika lupa, yang seorang agi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk batas waktunya, baik (utang itu) kecil atau besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamujika kamu tidak menuliskannya." (al-Baqarah [2]: 282)
Ayat ini juga ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Perintah mencatat dan menghadirkan saksi dalam utang-piutang berlaku umum, bagi laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian, boleh bagi Muslimah untuk bekerja dan berdagang. Namun, perlu diperhatikan ketentuan-ketentuannya agar tidak terjadi fitnah dan dosa bagi Muslimah.
(Abu Sahma Pane)