Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salat Berjamaah, Bagaimana Hukum Mengimami Anak yang Belum Balig?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |11:20 WIB
Salat Berjamaah, Bagaimana Hukum Mengimami Anak yang Belum Balig?
Ilustrasi. Foto: The Power of Life
A
A
A

SALAT berjamaah memiliki banyak keutamaan yang sangat luar biasa. Makanya banyak umat Islam tidak ingin melewatkan kesempatan untuk ikut ibadah tersebut. Namun ketika sedang berada di rumah, sering kali makmum yang mengikuti salat berjamaah tidak semua orang dewasa atau masih ada yang belum balig.

Misalnya seorang anak laki-laki atau perempuan di bawah umur (belum balig) jadi makmum bagi orangtuanya. Lalu bagaimana hukum mengimami anak yang belum balig tersebut?

Ketua umum Wadah Silaturahim Khotib Indonesia (WASATHI) Ustadz Fauzan Amin mengatakan, hukum mengimami anak kecil yang belum baligh adalah sama halnya dengan berjamaah dengan orang dewasa, yang berarti hukumnya sah.

Namun terkecuali ketika Salat Jumat, anak kecil yang belum baligh tidak masuk ke dalam hitungan 40 orang dimana menjadi syarat penting dalam Salat Jumat.

“Nah yang bermasalah adalah seorang perempuan mengimami anak laki- laki yang belum baligh adalah tetap dihukumi salat sendirian, karena syari'at tidak membenarkan adanya seorang laki-laki manapun bermakmum pada seorang wanita,” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis 6 Februari 2020.

Persoalan ini pun dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah berikut:

الشافعية قالوا : يجوز اقتداء البالغ بالصبي المميز في الفرض إلا في الجمعة فيشترط أن يكون بالغا إذا كان الإمام من ضمن العدد الذي لا يصح إلا به فإن كان زائدا عنهم صح أن يكون صبيا مميزا “

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement