"Untuk masalah pernikahan jarak jauh, setahu saya belum pernah dibahas oleh MUI. Sebaiknya dalam masalah semacam ini masyarakat jangan gegabah menggunakan tafsiran perundangan/peraturan masing-masing. Kalau memang sudah ada fatwa MUI, baiknya kita ikuti, agar seragam semua, mengarah ke unifikasi. Wallahu A'lam," katanya.
Sementara dai kondang Indonesia Ustadz Abdurrohman Djaelani mengatakan, hukum menikah atau ijab kabul melalui video call harus merujuk kepada hukum fikih yang lebih dalam. Sebab beberapa ulama berbeda pendapat akan hal tersebut.
"Tapi jika situasinya darurat seperti sekarang ini adanya virus Corona, saya pribadi sebenarnya sah saja menikah lewat video call. Sebab antara calon suami dan walinya bertemu langsung melalui gambar video, meski tidak berjabat tangan seperti ijab kabul pada umumnya. Wallahu alam, tergantung niat," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)