PENERAPAN physical distancing sebagai upaya pencegahan virus corona (COVID-19) membuat pesta pernikahan tidak bisa digelar. Sebagai solusinya sepasang pengantin baru-baru ini menjalankan ijab kabul lewat video call dan kabar itu viral.
Dikutip dari siaran RCTI, mempelai wanita yang menerapkan ijab kabul lewat video Call tersebut berada di Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sedangkan mempelai pria berada di Malang.
Lurah Lamokato mengatakan ijab kabul melalui video call tersebut dilakukan lantaran mempelai pria yang berada di Malang akan masuk karantina selama 14 hari dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), jika mendatangi rumah mempelai wanita di Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara. Untuk
Lalu bagaimana sebenaranya hukum melakukan ijab kabul melalui video call? Wakil Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sirril Wafa mengatakan, di dalam ranah fikih (fikih centris) terdapat berbagai perbedaan pendapat terkait dengan melakukan ijab kabul tidak secara langsung atau melalui video call seperti yang dilakukan pasangan di atas.
"Dalam ranah wacana fikih (fikih centris), mungkin saja ada pendapat yang membolehkan, tapi dengan syarat-syarat ketat. Namun dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, hal itu belum memungkinkan untuk dilaksanakan, setidaknya dalam pandangan legal formal," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, kata Kiai Sirril, khususnya dalam bidang hukum Ta'abbudi, yakni harus melihat prinsip kehati-hatian dan itu diutamakan dibandingkan dengan pertimbangan akal atau filosofi dalam menerapkan ijab kabul.
Namun prinsip Ta'aqquli atau pemahaman rasional menurut Kiyai Siiril, saat ini bisa digunakan dalam melakukan suatu kesepakatan (akad), contohnya dalam bidang usaha. "Saat ini sudah banyak startup yang menjamur, misalnya sudah ada Fintech Syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) walaupun masih sedikit karena persyaratan Syar'inya cukup ketat," terangnnya.
Akan tetapi, katanya, untuk permasalah ijab kabul pernikahan secara jarak jauh, selama ini belum pernah ada yang mengambil keputusan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).