Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |14:13 WIB
Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
Ilustrasi. Foto: Digest
A
A
A

KAPOLRES Bogor AKBP M Joni mengatakan pihaknya telah menangkap empat mucikari yang menawarkan perempuan kepada turis asing untuk kawin kontrak. “Yang bersangkutan (red. mucikari) mencari korban untuk dikawin kontrak, korbannya semua asal Sukabumi," ujarnya.

Lalu bagaimana hukum kawin kontrak dalam Islam? Dilansir dari The Arab Weekly beberapa waktu lalu, Anggota Dewan Cendekiawan Senior Al-Azhar Mesir, Mahmoud Mohanna mengatakan, dalam versi rancangan undang-undang terbaru menyebutkan bahwa kawin kontrak dengan niat untuk kesenangan dan kenikmatan semata merupakan bagian dalam perzinaan.

Pandangan ini berbanding terbalik dalam pandangan cendekiawan 10 tahun lalu. Ya, saat itu kawin kontrak tidak dipermasalahkan, asal diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Sementara saat dihubungi Okezone pada Rabu (24/12/2019), Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menerangkan bahwa benar kawin kontrak itu salah di mata Islam.

Lebih rinci ia mengatakan ada 3 jenis kawin di Indonesia, yaitu kawin, nikah siri, dan kawin kontrak. Ustadz Fauzan mencoba menjelaskan ketiganya;

Kawin merupakan pernikahan sah menurut agama dan dicatat di dinas kependudukan dan catatan sipil. Saat pernikahan mengundang penghulu sebagai wakil pemerintah untuk melakukan pencatatan bahwa si fulan sudah diakui sebagai pasangan sah menurut agama dan negara. Dibuktikan dengan terbitnya buku nikah untuk kedua mempelai pengantin.

Sementara berdasarkan penelusuran Okezone, dalam naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement