Bahkan Imam ash-Shan’ani mengutarakan:
وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ
“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Al-Qur’an sendiri-sendiri secara mandiri.” (At-Tahbir li Idhah Ma’ani at-Taysis, VI/554)
Dengan demikian, praktek khataman Al-Qur’an online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al-Qur’an yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. Demikian dikutip dari laman Muslim.or.id pada Selasa (14/4/2020).
(Abu Sahma Pane)