Asrorun Niam menjelakan, perubahan kebiasaan ini tidak mengurangi arti ketaatan kepada Allah SWT. Aktivitas ibadah di rumah bagian dari kemulian.
"Ini adalah tuntunan yang diajarkan dalam Islam, menjaga agama dan jiwa. Hifdzu-din dan Hifdzun-nafs, dua hal inti syariat Islam yang menjadi tujuan pembangunan hukum Islam. Tidak dibenarkan melaksanakan ibadah yang menimbulkan terancamnya jiwa," tuturnya.
Masjid sendiri seperti dikatakan Asrorun Niam tetap menjadi pusat penyiaran, penanda waktu Adzan di setiap waktu salat dan pengumunan-pengumuman keagamaan. Takmir, muadzin tetap mengumandangkan adzan pada saat waktu salat.
"Bahkan, masjid bisa jadi pusat informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Untuk pendirian posko, bahkan jika memungkinkan untuk menjadi pusat isolasi mandiri terhadap saudara-saudara kita yang kebetulan tidak memiliki tempat memadai," jelasnya.
(Helmi Ade Saputra)