Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh, dari terbit fajar (Subuh) hingga terbenam matahari (Magrib) pada bulan Ramadhan. Namun ada kalanya seorang muslim harus membatalkan puasanya karena ada udzur atau halangan.
"Seperti yang kita pahami bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebab masyaqqat atau keadaan yang benar-benar terpaksa," kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Golongan-golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa, di antaranya:
1. Kondisi sakit.
2. Posisi musafir atau bepergian jauh.
3. Kondisi hamil dan menyusui yang dikuatirkan mengancam keselamatan janin atau bayi jika puasa.
4. Usia lanjut yang sakit-sakitan.
5. Wanita haid dan nifas.
“Dari beberapa kondisi di atas tentunya sudah jelas bahwa kondisi dalam posisi tidak biasa,” ucapnya.
Baca Juga: Peran Ulama Dibutuhkan untuk Tangani Pandemi Virus Corona
Selain itu, adapun sebab-sebab yang dapat membatalkan puasa, yaitu antara lain:
1. Berjimak atau melakukan hubungan intim.
2. Memasukan sesuatu ke dalam lobang dan sampai ke lambung dengan sengaja, misalnya makan dan minum.
3. Muntah disengaja.
4. Keluarnya air mani.
5. Gila.
6. Murtad.
7. Melakukan pengobatan di bagian kemaluannya.
Baca Juga: Mualaf, Adik Ayana Moon Belajar Alif Bak Ta hingga Lailatul Qadar
Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, semua keadaan tersebut puasanya harus dibayar atau diqadha di kemudian hari. Kemudian terdapat suatu riwayat, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كنا نؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Artinya: “Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha sholat.” (Muttafaq ‘alaih)
Lebih lanjut, kata dia, ibadah puasa bukan hanya sekdar menahan lapar dan haus saja. Namun juga mengajarkan juga tentang kejujuran dalam berbuat, sehingga dalam berperilaku hingga bertutur kata pun lebih dijaga.